Tugas dan Fungsi

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.


Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:

a.  Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;

b.  Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;

c.  Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;

d.  Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada istansi Daerah; dan

e.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.